Layanan E-ktp
PEMBUATAN E-KTP
PERSYARATAN :
- PENGANTAR DARI KETUA RT/ RW SETEMPAT
- FOTO COPY KARTU KELUARGA
- FOTO COPY AKTE/ IJAZAH
- MENGISI BLANGKO F-1.07 PERMOHONAN DARI KELURAHAN ( download disini )
- APABILA E-KTP YANG LAMA HILANG, MEMBAWA SURAT KEHILANGAN DARI POLSEK