Layanan E-ktp

PEMBUATAN E-KTP

PERSYARATAN :

  1. PENGANTAR DARI KETUA RT/ RW SETEMPAT
  2. FOTO COPY KARTU KELUARGA
  3. FOTO COPY AKTE/ IJAZAH
  4. MENGISI BLANGKO F-1.07 PERMOHONAN DARI KELURAHAN ( download disini )
  5. APABILA E-KTP YANG LAMA HILANG, MEMBAWA SURAT KEHILANGAN DARI POLSEK