Akta Kelahiran
Syarat :
1. Pengantar RT RW
2. Mengisi Blangko Pengajuan Akta Kelahiran
3. Fc. KK ( yang sudah ada nama orang/ anak yang akan dibikinkan Akta Kelahiran )
4. Fc. Ktp Orang tua ( Ayah Ibu )
5. Fc. Buku Nikah orang tua ( Legalisir KUA tempat menikah )
6. Fc. Ktp 2 orang saksi
7. Berwis Asli ( dari kelurahan )
8. Surat Kelahiran dari Bidan/ Rumah Sakit ( asli )
apabila diwakilkan
9. Membuat Surat KUASA bermaterai 6.000