Akta Kelahiran

Syarat :

1. Pengantar RT RW

2. Mengisi Blangko Pengajuan Akta Kelahiran

3. Fc. KK ( yang sudah ada nama orang/ anak yang akan dibikinkan Akta Kelahiran )

4. Fc. Ktp Orang tua ( Ayah Ibu )

5. Fc. Buku Nikah orang tua ( Legalisir KUA tempat menikah )

6. Fc. Ktp 2 orang saksi

7. Berwis Asli ( dari kelurahan )

8. Surat Kelahiran dari Bidan/ Rumah Sakit ( asli )

apabila diwakilkan

9. Membuat Surat KUASA bermaterai 6.000